RBN || Jakarta
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan tersangka, termasuk pengalihan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi keputusan KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar tidak menimbulkan risiko pelarian.
“Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Sahroni menilai, idealnya seorang tersangka tetap menjalani masa penahanan di rutan. Namun, ia mengakui bahwa keputusan akhir berada di tangan penyidik KPK yang memahami secara detail aspek hukum dan pertimbangan kasus.
Menurutnya, pengalihan penahanan ke rumah dapat dilakukan selama memenuhi syarat, termasuk adanya jaminan dari pihak keluarga serta persetujuan dari KPK.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh penyidik dan mulai berlaku sejak 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, ia tidak merinci alasan spesifik di balik permohonan tersebut.
KPK menegaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat aparat. “Selama pelaksanaan pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan,” ujar Budi.
Langkah ini menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Di tengah sorotan tersebut, KPK diharapkan tetap menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat dalam setiap proses penanganan perkara.
Sumber: Kompas.com











