RBN || Lampung
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung mengimbau perusahaan otobus (PO) agar menetapkan tarif angkutan Lebaran secara wajar dengan batas kenaikan maksimal 20 persen dari tarif normal, khususnya untuk bus kelas non-ekonomi.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan transportasi dan kemampuan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menjelang Idul Fitri.
Ketua Organda Lampung Ketut Pasek menjelaskan bahwa aturan tersebut hampir sama dengan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana bus non-ekonomi seperti kelas eksekutif atau VIP boleh menaikkan tarif hingga 20 persen, sementara tarif bus ekonomi tetap berada di bawah pengawasan pemerintah melalui sistem batas atas dan batas bawah.
Selain pengaturan tarif, Organda bersama Dinas Perhubungan juga memastikan kesiapan armada untuk menghadapi lonjakan penumpang dengan menyiapkan sekitar 241 unit bus AKDP, 140 unit bus AKAP, serta 80 armada cadangan guna mengantisipasi peningkatan permintaan perjalanan selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
Rute Rajabasa–Bakauheni menjadi salah satu jalur yang mendapat perhatian khusus karena merupakan jalur utama pergerakan penumpang menuju penyeberangan Jawa–Sumatra dan sering mengalami lonjakan penumpang saat musim mudik.
Selain itu, pihak terkait juga melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check guna memastikan seluruh bus yang beroperasi dalam kondisi aman dan layak jalan, sehingga diharapkan angkutan Lebaran tahun ini dapat berjalan aman, tertib, dan lancar bagi para pemudik.
Sumber: Tribunnews











