RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee percepatan keberangkatan haji yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik tersebut berkaitan dengan mekanisme percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Melalui skema ini, jemaah yang baru mendaftar dapat langsung diberangkatkan pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean.
Kasus ini bermula dari penerbitan keputusan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama Republik Indonesia pada 2023. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
Dalam prosesnya, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, diduga memerintahkan Rizky untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah haji kategori T0 atau TX. Kategori tersebut memungkinkan jemaah yang baru mendaftar langsung diberangkatkan tanpa mengikuti nomor antrean normal.
Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky juga disebut mengadakan sejumlah pertemuan dengan asosiasi penyelenggara haji khusus untuk membahas penyerapan tambahan kuota haji sebanyak 640 jemaah.
Dalam proses tersebut, Rizky diduga menentukan pembagian kuota kepada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Beberapa PIHK bahkan disebut mendapat perlakuan khusus untuk mengisi kuota tambahan dengan jemaah kategori T0 atau TX.
Menurut Asep, Rizky kemudian memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah dari penyelenggara haji khusus yang memperoleh kuota tambahan tersebut.
Salah satu cara yang digunakan dalam praktik ini adalah dengan mengalihkan visa jemaah dari visa mujamalah menjadi visa haji khusus, sehingga jemaah dapat berangkat lebih cepat.
KPK menduga dana percepatan yang dikumpulkan dari jemaah tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, fee percepatan tersebut juga diberikan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang selama ini menjadi salah satu layanan penting bagi masyarakat Indonesia.
Sumber: Inilah.com











