RBN || Jakarta
Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, yang sebelumnya sempat diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
KPK menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hendri Praja sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, dalam operasi tersebut KPK tetap menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan proyek.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengaturan proyek pemerintah daerah, di mana sejumlah orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah proses klarifikasi dan pendalaman bukti dilakukan, KPK memutuskan bahwa Hendri Praja tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kasus tersebut sehingga diperbolehkan pulang, sementara proses hukum terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: Detik News











