Pria di Banyumas Tertipu Kenalan di Aplikasi Kencan, Mobil Dibawa Kabur dalam Dua Hari

  • Share
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi. ANTARA/Sumarwoto

RBN || Banyumas

Rayuan seorang pria yang dikenal melalui aplikasi kencan berakhir dengan penipuan. Seorang warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, harus kehilangan mobilnya setelah dipinjam oleh pria yang baru dikenalnya selama dua hari.

Beruntung, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Polisi juga berhasil mengamankan mobil milik korban sebagai barang bukti.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui aplikasi kencan pada Jumat (20/2/2026). Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Purwokerto. Ia bahkan menunjukkan kartu identitas untuk memperkuat kebohongannya.

Korban yang percaya kemudian sepakat bertemu dengan pelaku pada Sabtu (21/2/2026) malam. Keduanya sempat berkeliling Kota Purwokerto menggunakan mobil milik korban.

Aksi penipuan terjadi saat mereka singgah di sebuah kafe di wilayah Purwokerto Timur. Pelaku berpura-pura hendak melakukan pengisian saldo di minimarket dan meminjam kunci mobil korban. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kembali dan membawa kabur mobil tersebut.

Korban yang merasa tertipu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial MWR (24), seorang mahasiswa asal Surabaya, Jawa Timur. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Minggu (22/2/2026) malam, bersama mobil milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Banyumas dan dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan tidak menyerahkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal secara mendalam, guna menghindari kejadian serupa.

Sumber: JPNN

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *