KPK Tegaskan Penindakan Kasus “Negara Menyuap Negara” Demi Menjaga Integritas Hukum

  • Share
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA/HO-KPK

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan entitas negara dengan negara, melalui dugaan pemberian suap oleh PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, kepada aparat pengadilan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK melihat perkara ini dari sudut pandang kepentingan dan niat jahat para pihak yang terlibat. Menurutnya, terdapat meeting of minds atau kesepakatan antara pemberi dan penerima suap untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan PT Karabha Digdaya.

“Kami melihat konteks kepentingannya. Ketika satu pihak ingin segera mengeksekusi lahan untuk kepentingan bisnis, sementara kewenangan eksekusi berada di pengadilan, di situlah terjadi komunikasi yang berujung pada kesepakatan melawan hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menegaskan, KPK tidak mempertimbangkan latar belakang institusi para pelaku, baik sebagai bagian dari kementerian maupun lembaga peradilan. Fokus utama penegakan hukum adalah adanya mens rea atau niat jahat yang terakumulasi dalam tindakan bersama tersebut.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk pimpinan PN Depok dan jajaran PT Karabha Digdaya. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Penindakan ini menegaskan pesan kuat bahwa hukum harus berdiri tegak dan bersih. KPK berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara bahwa amanah publik harus dijaga, serta integritas merupakan fondasi utama keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Sumber: ANTARA

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *