Malaysia Tegaskan Komitmen Hukum Internasional Terkait Kasus Ekstradisi Riza Chalid

  • Share
Riza Chalid
Riza Chalid

RBN || Jakarta

Pemerintah Malaysia memastikan belum menerima permohonan ekstradisi dari Indonesia terkait buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail menyatakan, hingga kini proses baru sampai pada permintaan pelacakan melalui Interpol.

“Sejauh ini belum ada permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia untuk Riza Chalid. Berdasarkan pemeriksaan, NCB Jakarta masih dalam proses pengajuan Red Notice Interpol bagi yang bersangkutan,” ujar Saifuddin, dikutip dari The Star, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Malaysia berpegang pada prinsip hukum internasional serta komitmen kerja sama regional untuk memberantas korupsi dan kejahatan lintas batas. Karena itu, setiap permintaan resmi dari Indonesia akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Jika terdapat bukti dan permintaan resmi diajukan, Kementerian Dalam Negeri bersama lembaga penegak hukum terkait akan memberikan kerja sama penuh,” kata Saifuddin. Ia menambahkan bahwa Malaysia tidak akan menjadi tempat perlindungan bagi individu yang berusaha menghindari proses hukum di negara asalnya.

Sebelumnya, kabar mengenai keberadaan Riza Chalid di Malaysia mencuat sejak Agustus 2025. Namun Kejaksaan Agung RI menyebut hingga kini belum ada kepastian mengenai lokasi buronan tersebut. “Kita belum tahu pasti,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada 22 Agustus 2025 lalu.

Riza telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Selain menjadi tersangka korupsi, ia juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik Kejagung menemukan sejumlah aset yang diduga disamarkan kepada pihak lain, termasuk kepada rekan bisnisnya, Irawan Prakoso.

Sejumlah barang bukti, termasuk sembilan mobil yang terafiliasi dengan Riza, telah disita penyidik dari penggeledahan di Jakarta hingga Bekasi.

Malaysia menegaskan kembali bahwa penegakan hukum lintas negara membutuhkan koordinasi formal dan bukti yang kuat. Komitmen tersebut diharapkan menjadi momentum bagi negara-negara kawasan untuk memperkuat transparansi dan kerja sama dalam memerangi korupsi.

Sumber: detiknews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *