China Sahkan UU Antikorupsi Lintas Negara

RBN || Beijing

China memperluas pemberantasan korupsi hingga ke aktivitas bisnis internasional melalui pengesahan undang-undang baru tentang antikorupsi lintas negara. Aturan tersebut memperketat pengawasan perusahaan China yang menjalankan kegiatan usaha di luar negeri.

Undang-undang itu disahkan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China pada Jumat (6/11/2026), sebagaimana dilaporkan kantor berita Xinhua. Regulasi tersebut bertujuan memperkuat kerja sama internasional sekaligus melindungi kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan China.

Aturan baru tersebut terdiri atas enam bab dan 47 pasal yang mencakup pencegahan, penyelidikan, kerja sama internasional, serta pertanggungjawaban hukum. Pemerintah China juga memperkuat mekanisme koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan lebih dari satu negara.

Salah satu perhatian utama adalah kewajiban perusahaan untuk membangun sistem kepatuhan antikorupsi sesuai skala dan risiko bisnisnya. Pengawasan tersebut mencakup kegiatan perusahaan di luar negeri, termasuk pengelolaan keuangan dan hubungan dengan pihak ketiga.

Sebelum pengesahan, pejabat tinggi antikorupsi China, Li Xi, menyerukan penguatan penindakan terhadap pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Ia juga menekankan pentingnya mencegah pelarian tersangka dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Seruan tersebut disampaikan Li melalui artikel yang diterbitkan surat kabar People’s Daily pada Kamis (5/11/2026). Menurutnya, kerja sama penegakan hukum antarnegara diperlukan untuk menangani perkara korupsi lintas batas secara lebih efektif.

Rancangan undang-undang ini sebelumnya dibahas pada Agustus 2025, kemudian mengalami penyempurnaan pada November 2026. Revisi tersebut turut memperluas ketentuan mengenai kerja sama internasional dan penguatan tata kelola antikorupsi global.

Selain memperketat kewajiban perusahaan, aturan tersebut mengatur perlindungan informasi selama proses penyelidikan. Penyidik diwajibkan menjaga kerahasiaan negara, informasi bisnis, dan data pribadi yang diperoleh dalam penanganan perkara.

Undang-undang yang berlaku sejak diundangkan pada 6 November 2026 itu menjadi langkah baru China dalam memperluas jangkauan pemberantasan korupsi. Pengesahannya sekaligus menambah tanggung jawab kepatuhan bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis internasional.

Sumber: Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *