Brimob Bubarkan Dugaan Balap Liar di Rawamangun Jaktim, Dua Motor Diamankan
RBN || Jakarta
Tim patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur membubarkan dugaan aksi balap liar di Jalan Kayu Putih Raya, Rawamangun, Jakarta Timur. Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar.
Penindakan berlangsung pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 03.22 WIB. Saat melakukan patroli, petugas menemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto, mengatakan dua kendaraan yang diamankan masing-masing merupakan Honda Vario 160 dan Honda Vario 125. Kedua sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua motor jenis Honda Vario 160 dan Vario 125 kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satlantas Wilayah Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Henik dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Henik menjelaskan, patroli gabungan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan ini dilakukan guna mencegah berbagai tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan warga, termasuk kriminalitas, tawuran, dan balap liar.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kriminalitas, tawuran, maupun balap liar. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain di kawasan Rawamangun, petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah wilayah lain di Jakarta Timur, di antaranya Matraman dan Cipinang Jaya. Selama patroli berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Menutup keterangannya, Henik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas. Untuk memperoleh bantuan kepolisian, warga dapat menghubungi Call Center Polri melalui nomor 110.
Sumber: Detik News


