Pengadilan Batalkan Sanksi Kartel Bunga Pinjol terhadap 97 Perusahaan

RBN || Jakarta

Sengketa dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) memasuki babak baru setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keputusan tersebut sekaligus menggugurkan sanksi terhadap 97 entitas bisnis penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi finansial atau fintech lending.

Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan keberatan yang diajukan para pelaku usaha setelah memeriksa dasar penetapan batas bunga pinjaman dalam perkara tersebut. Pengadilan menilai kebijakan yang dipersoalkan merupakan bagian dari arahan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan semata-mata kesepakatan penetapan harga antarpelaku usaha.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan dibacakan dalam persidangan terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Anton Rizal Setiawan bersama Achmad Rasyid Purba dan M. Arief Adikusumo. Majelis membatalkan putusan KPPU yang sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada puluhan penyelenggara layanan pinjaman daring.

“Mengabulkan permohonan keberatan para pemohon tersebut dan membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025, tanggal 26 Maret 2026,” ujar Sunoto saat menyampaikan amar putusan, Jumat (23/10/2026).

Selain membatalkan sanksi, pengadilan menghukum KPPU selaku pihak termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000. Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum mengenai kewenangan regulator dan karakteristik penetapan suku bunga dalam industri pinjaman daring.

Majelis hakim berpandangan bahwa pembatasan bunga pada masa awal perkembangan industri dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum atau rechtsvacuum. Kebijakan itu dinilai berkaitan dengan peran OJK dalam mengawasi penyelenggara layanan keuangan hingga diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

“Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk state action doctrine karena OJK turut melakukan pengawasan aktif (active supervision) hingga akhirnya menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023,” imbuh Sunoto.

Dalam pertimbangannya, hakim membedakan batas maksimum bunga atau price ceiling dengan praktik penetapan harga bersama yang dikenal sebagai price fixing. Penyelenggara layanan dinilai tetap memiliki keleluasaan menentukan besaran bunga sepanjang tidak melampaui batas yang ditetapkan regulator.

“Penetapan price ceiling bukanlah praktik yang dilarang hukum, justru melindungi konsumen atau masyarakat dari kesewenangan pelaku usaha dalam menentukan besaran bunga pinjaman. Apalagi, fakta persidangan menunjukkan para penyelenggara tetap bebas menentukan nilai bunga yang bervariasi, bahkan terjadi pula tawar-menawar bunga dan bunga berubah berdasarkan track record peminjamnya,” kata Sunoto.

Pertimbangan lainnya menyangkut penentuan pasar yang relevan dalam pemeriksaan dugaan persaingan usaha tidak sehat. Majelis menilai layanan pinjaman konvensional dan syariah tidak dapat diperlakukan sama karena memiliki prinsip penetapan imbal hasil serta mekanisme pengawasan yang berbeda.

Dalam layanan syariah, mekanisme pembiayaan tidak menggunakan bunga sebagaimana diterapkan pada layanan konvensional dan turut melibatkan Dewan Pengawas Syariah. Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar pengadilan menilai terdapat kekeliruan dalam perumusan pasar bersangkutan oleh KPPU.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam penegakan aturan persaingan usaha pada industri pinjaman daring di Indonesia. Namun, pembatalan sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban penyelenggara layanan keuangan untuk mematuhi ketentuan OJK serta menjalankan praktik usaha yang melindungi kepentingan konsumen.

Sumber: Berita Satu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *