Pemprov NTB Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah Tambak Udang ke Laut Sumbawa, Sanksi Berat Mengancam

RBN || Sumbawa

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah tambak udang langsung ke laut di kawasan Pesisir Pantai Jemplung, Labangka 5, Kabupaten Sumbawa. Kasus ini menjadi perhatian setelah sebuah video yang memperlihatkan saluran pembuangan limbah tambak mengalir ke laut viral di media sosial. Selain menimbulkan bau menyengat, aktivitas tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kelestarian ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

Video yang beredar memperlihatkan tiga pipa dari area tambak udang yang diduga menyalurkan limbah langsung ke laut. Kondisi tersebut menuai kritik dari masyarakat karena bau yang ditimbulkan dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Kepala DKP NTB, Muslim, mengatakan petugas telah mendatangi lokasi sejak sehari sebelumnya. Namun, mereka belum berhasil menemui manajer tambak sehingga pemeriksaan dilanjutkan pada Kamis (22/10/2026).

“Intinya kami saat ini kan lagi turun ke lapangan dua hari. Mereka sudah ke lokasi dari kemarin, tetapi tidak ketemu dengan manajernya, jadi dilanjutkan hari ini,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Muslim menegaskan bahwa kegiatan investasi di daerah harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Menurutnya, keberadaan usaha tambak udang seharusnya memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan maupun merugikan sektor kelautan dan perikanan.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan memastikan adanya penanganan apabila dugaan kerusakan lingkungan tersebut terbukti. Langkah ini diperlukan untuk mencegah dampak terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah pesisir Sumbawa.

“Jangan sampai nanti kita ini hanya menerima dampak di sektor kelautan dan perikanan, ekosistem rusak. Itu kami pastikan ada penanganan terhadap kerusakan itu nanti kalau terbukti,” tegas Muslim.

Terkait kemungkinan pelanggaran, Pemprov NTB membuka peluang pemberian sanksi kepada pengelola tambak udang apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum atau kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah juga memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Sektor Perikanan sebagai salah satu dasar penegakan aturan.

Muslim menjelaskan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan melalui sanksi administratif. Apabila pelanggaran terus berulang dan tidak disertai perbaikan, sanksi yang diberikan berpotensi ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi kami akan lakukan proses penegakan hukum melalui sanksi administratif. Tetapi, kalau terus-menerus berulang tidak ada perbaikan, sanksinya bisa meningkat,” ungkap Muslim.

Hingga informasi tersebut diberitakan, DKP NTB masih melakukan penelusuran terhadap dugaan pembuangan limbah tersebut. Kepastian mengenai pelanggaran dan dampak lingkungan masih bergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan. Pemerintah berharap penanganan kasus ini dapat menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus memastikan kegiatan usaha di wilayah pesisir berjalan sesuai ketentuan.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *