Kuasa Hukum OLH Desak Kapolda Metro Jaya Evaluasi Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran terhadap Anak
RBN||JAKARTA
Kuasa hukum OLH, Soedarto Rimbun, S.H., M.H., dan Lemens Kodongan, S.H., M.H., meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terhadap tiga laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut anak di bawah umur.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menilai penanganan ketiga laporan yang diajukan sejak 2024 hingga 2025 belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan. Mereka pun meminta evaluasi penyidikan, penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta gelar perkara khusus.
“Kami meminta perlindungan dan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan,” ujar Soedarto Rimbun di Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2026).
Tiga Laporan yang Diminta Dievaluasi
Tiga laporan yang menjadi perhatian kuasa hukum meliputi LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 April 2024, STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Juni 2024, serta STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Juni 2025.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan ancaman pemberian dosis obat lebih tinggi kepada anak. Laporan kedua menyangkut dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengambilan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sementara itu, laporan ketiga berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak oleh seorang psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pihak pelapor mempersoalkan proses pemeriksaan dan rekam medis yang disebut berlangsung tanpa sepengetahuan ibu kandung.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Penerapan pasal pidana juga menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Bareskrim Terbitkan SP3D Kedua
Dalam permohonannya, kuasa hukum turut merujuk surat Wassidik Bareskrim Polri Nomor B 18/58/IX/RES.75./Bareskrim tertanggal 23 September 2026.
Menurut kuasa hukum, surat yang disebut sebagai SP3D Kedua tersebut memuat petunjuk kepada Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hal itu, mereka meminta Kapolda Metro Jaya memerintahkan asistensi dan supervisi terhadap ketiga laporan, memastikan pelapor memperoleh SP2HP, serta memfasilitasi gelar perkara khusus melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara juga dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui perkembangan penyidikan dan kendala yang dihadapi.
“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Jika unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, proses sesuai hukum. Namun, jika tidak, harus ada penjelasan dan keputusan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum.
Soroti Pemanggilan Ulang dan Kondisi Anak
Kuasa hukum juga menyoroti pemanggilan OLH untuk menjalani pemeriksaan di RSCM pada 16 Oktober 2026, setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026.
Menurut mereka, OLH tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang bertugas di luar kota dan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik. Kuasa hukum meminta komunikasi terkait pemeriksaan dilakukan secara jelas sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut anak berinisial G telah terpisah dari ibu kandungnya sejak 2 Juli 2023. Mereka juga mempersoalkan dugaan anak dibawa ke Singapura menggunakan paspor ganda.
Klaim mengenai pengambilan anak dan penggunaan dokumen perjalanan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang. Penanganannya diharapkan tetap mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian
Kuasa hukum berharap Kapolda Metro Jaya segera menindaklanjuti permohonan mereka dan memberikan kejelasan mengenai status serta perkembangan masing-masing laporan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait, termasuk Danny S. Djayaprawira, Psikiater Fransiska Kaligis, RSCM, Imigrasi Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus dihormati, sementara kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan anak menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
(Tim/Red)


