13 Jenis Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

RBN || Jakarta

Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut telah dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal itu disampaikannya dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026).

“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut adalah:

1. Tindak pidana korupsi.

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

3. Tindak pidana terorisme.

4. Tindak pidana penyelundupan manusia.

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menjelaskan, sejumlah ahli menilai perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

Menurut masukan para ahli, tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau termasuk kejahatan serius yang berdampak secara ekonomi terhadap masyarakat.

Dalam menyusun ketentuan tersebut, Komisi III DPR RI juga membandingkan penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, mekanisme tersebut diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan, memiliki ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, serta memiliki nilai lebih dari NZ$30.000.

Sementara itu, Singapura menerapkan perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius. Pengaturan serupa juga ditemukan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Italia memiliki cakupan yang lebih spesifik, antara lain tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius. Adapun di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture antara lain mencakup tindak pidana narkotika, penipuan, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat. Karena itu, DPR membuka ruang bagi masyarakat serta para ahli untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *