Rekening Koordinator AMPB Berisi Rp80,9 Juta Diblokir Jelang Aksi di DPR
RBN || Pati
Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, diblokir menjelang rencana aksi massa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menampung donasi masyarakat yang ingin membantu kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta. Saldo rekening saat pemblokiran pada Jumat (21/8/2026) tercatat mencapai Rp80,9 juta.
Aksi yang direncanakan AMPB membawa sejumlah tuntutan, di antaranya pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Pemblokiran rekening tersebut kemudian menjadi perhatian karena dana yang terkumpul disebut berasal dari swadaya masyarakat untuk mendukung keberangkatan peserta aksi dari Pati.
Tokoh AMPB Teguh Istianto mengaku belum mengetahui secara pasti alasan rekening tersebut diblokir. Ia juga belum mengetahui aparat penegak hukum atau institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran kepada pihak bank.
Persoalan tersebut turut ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan pemblokiran rekening yang digunakan untuk menampung donasi tersebut dan menyampaikan kritik terhadap Bank Mandiri.
Menanggapi polemik itu, Bank Mandiri memberikan penjelasan. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Vista dalam keterangan, Minggu (23/8/2026).
Bank Mandiri juga menegaskan bahwa setiap layanan perbankan dijalankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap ketentuan, serta prinsip kehati-hatian.
“Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” terang Vista.
Meski Bank Mandiri telah menyebut pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum, hingga Senin (24/8/2026) belum ada informasi terbuka mengenai aparat atau institusi yang mengajukan permintaan tersebut.
Sementara itu, rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 tetap menjadi perhatian, terutama karena pemblokiran rekening terjadi beberapa hari sebelum massa dijadwalkan menyampaikan tuntutan di depan Gedung DPR RI.
Sumber: Liputan6
