Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Akhir Agustus, Atur Batas Potongan Aplikator

RBN || Jakarta

Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur layanan ojek online (ojol) masih dalam tahap finalisasi. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada akhir Agustus 2026.

Menurut Dudy, salah satu poin penting yang akan diatur dalam Perpres tersebut adalah batas potongan atau komisi yang dapat diambil perusahaan aplikator dari pendapatan mitra pengemudi.

Aturan itu tidak hanya berlaku bagi pengemudi ojol yang melayani penumpang. Pemerintah juga akan memasukkan ketentuan mengenai potongan bagi pengemudi yang menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.

“Perpres ojol diharapkan akhir bulan ini. Memang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga tidak salah pemahaman. Agar supaya lebih matang saja sih. Kan kemarin hanya mengatur orang saja, kemudian ada permintaan untuk mengatur hantaran barang dan makanan,” ujar Dudy, Jumat (21/8/2026).

Dudy mengungkapkan, penyusunan batas potongan untuk layanan antar penumpang relatif lebih sederhana dibandingkan dengan layanan pengantaran barang dan makanan.

Perbedaan karakteristik setiap layanan membuat pemerintah perlu mencermati kembali skema tarif dan potongan yang akan diterapkan. Pembahasan tersebut masih dilakukan agar aturan yang diterbitkan nantinya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator.

Selain mengatur batas potongan, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikator memberikan informasi yang lebih terbuka kepada para pengemudi.

Transparansi tersebut mencakup besaran pendapatan yang diterima pengemudi serta potongan yang dikenakan dari tarif yang dibayarkan pengguna.

Menurut Dudy, keterbukaan informasi penting untuk mencegah kesalahpahaman ketika skema tarif baru mulai diterapkan. Mitra pengemudi diharapkan dapat mengetahui secara jelas berapa bagian tarif yang menjadi pendapatan mereka dan berapa yang masuk sebagai potongan aplikator.

Hal tersebut juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai batas potongan aplikator yang sebelumnya telah diumumkan Presiden, yakni maksimal 8 persen.

Pemerintah berharap finalisasi Perpres ojol dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator, sekaligus menciptakan skema tarif yang lebih transparan dan adil.

Sumber: SindoNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *