Polisi Tetapkan ‘Pria Senter’ dan Pemilik Lahan Tersangka Karhutla di Palangka Raya
RBN || Palangka Raya
Polisi menetapkan A alias Icong, yang dikenal sebagai ‘pria senter’, dan pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Deddy Supriadi membenarkan penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
“Ya, sudah (tersangka),” kata Deddy saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2026).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ancaman pidana 9 tahun penjara,” ujar Eka.
Polisi menyebut pembakaran lahan tersebut dilakukan dengan motif membuka lahan. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka.
“Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan,” kata Deddy.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, seorang bocah berinisial N (13) bersama temannya dan relawan sedang berupaya memadamkan api di Jalan Kalibata Ujung yang terhubung ke Jalan G Obos XXIV.
N dan V kemudian melihat titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung. Keduanya menggunakan sepeda motor untuk mendatangi lokasi dan berusaha memadamkan api.
Dalam perjalanan, mereka bertemu seorang pria bertelanjang dada yang mengenakan senter di kepala. Pria tersebut juga terlihat memegang rokok dan membawa mandau.
Kedua bocah sempat menanyakan lokasi titik api. Namun, pria tersebut mengatakan tidak ada api dan meminta keduanya pulang dengan nada keras.
Saat berbalik arah, keduanya justru melihat kobaran api.
Polisi kemudian menyelidiki video kejadian yang viral di media sosial dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai A alias Icong. A berhasil diamankan pada Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A mengakui telah membakar lahan tersebut. Polisi kemudian menetapkan A bersama pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka.
Sumber: Detik News
