LPSK Dorong SOP Nasional Identifikasi Korban TPPO untuk Perkuat Perlindungan dan Penegakan Hukum

  • Share
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Antonius P.S. Wibowo. (Foto: ANTARA/HO-LPSK)

RBN || Jakarta

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pemerintah segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) nasional untuk mengidentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh sektor. Langkah ini dinilai penting guna memastikan setiap korban memperoleh perlindungan yang tepat sekaligus memperkuat proses penegakan hukum terhadap pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S. Wibowo, mengatakan belum adanya SOP nasional lintas sektor menjadi salah satu catatan dalam Trafficking in Persons Report 2025 yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Dalam laporan tersebut, Indonesia masih berada pada kategori Tier 2, yang menunjukkan masih perlunya peningkatan upaya dalam pemberantasan TPPO.

Menurut Antonius, ketiadaan mekanisme identifikasi yang seragam menyebabkan banyak korban tidak mendapatkan pendampingan secara optimal. Bahkan, sebagian korban memilih meninggalkan rumah perlindungan dan tidak melanjutkan proses hukum, sehingga menyulitkan penindakan terhadap pelaku.

Ia menjelaskan, perkembangan modus perdagangan orang kini semakin kompleks dan melampaui bentuk-bentuk konvensional. Praktik seperti pengantin pesanan, perdagangan organ tubuh, hingga perdagangan bayi membuat batas antar sektor, seperti ketenagakerjaan, perikanan, pariwisata, dan perdagangan umum, semakin kabur. Karena itu, dibutuhkan SOP nasional yang mampu menjadi pedoman bersama bagi seluruh instansi terkait.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, LPSK terus memperkuat perlindungan bagi para korban. Sepanjang tahun 2024 hingga Mei 2026, lembaga ini telah memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO, terdiri atas 680 laki-laki dan 495 perempuan. Dari jumlah tersebut, 1.096 korban merupakan orang dewasa, sementara 79 lainnya adalah anak-anak.

LPSK juga mengajak Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat pusat maupun daerah untuk mempererat koordinasi lintas sektor. Sinergi yang kuat diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif, menjangkau seluruh wilayah Indonesia, serta memberikan kepastian bahwa setiap korban perdagangan orang memperoleh hak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *