Kejagung Belum Pastikan Keberadaan Febrie Adriansyah Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Share
Febrie Adriansyah. (Foto: Kompas.com)

RBN || Jakarta

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengaku belum mengetahui keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Rudi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai lokasi Febrie, termasuk apakah yang bersangkutan masih berada di rumah dinas atau telah berada di tempat lain setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Meski telah berstatus tersangka, Rudi memastikan Febrie belum menjalani penahanan. Menurutnya, proses pemeriksaan juga belum dimulai karena Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan administrasi perkara beserta alat bukti dari Kortas Tipidkor Polri untuk dipelajari lebih lanjut.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung bersama penyidik Polri akan terlebih dahulu menelaah berkas perkara, barang bukti, dan unsur materiil sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan peran Febrie dalam perkara yang dilimpahkan.

Terkait status jabatan, Rudi mengatakan pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Kejaksaan Agung juga akan mengkaji apakah pengunduran diri tersebut hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara yang tengah diusut oleh Polri, termasuk dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *