RBN || Bandung
Pemerintah Kota Bandung mengkaji penghapusan tarif masuk Taman Tegalega serta melanjutkan penyempurnaan Alun-alun Bandung (18/6/2026) agar ruang publik semakin nyaman, aman, dan mudah diakses seluruh masyarakat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, tarif masuk Taman Tegalega sebesar Rp2.000 masih diatur dalam Peraturan Wali Kota, namun pemerintah sedang mengevaluasi regulasi tersebut agar masyarakat dapat menikmati ruang terbuka hijau tanpa dikenakan biaya.
“Kalau Tegalega memang saat ini masih ada tarif masuk Rp2.000 karena diatur dalam Perwal. Sekarang saya sedang mengkaji bagaimana caranya supaya bisa gratis. Saya sedang mempelajari dulu aturan itu untuk kemudian bisa dicabut,” ujar Farhan.
Farhan menjelaskan, rencana menggratiskan akses masuk dilakukan agar seluruh warga memiliki kesempatan yang sama memanfaatkan ruang publik sebagai tempat rekreasi, olahraga, dan berinteraksi sosial.
Ia menyebut, penataan Taman Tegalega juga terus dilakukan karena kawasan tersebut memiliki berbagai fungsi, mulai dari ruang terbuka hijau, sarana olahraga, tempat usaha masyarakat, hingga fasilitas pengolahan sampah.
“Tegalega sekarang fungsinya campur. Ada ruang terbuka hijau, ada sarana olahraga, ada tempat usaha masyarakat, bahkan ada fasilitas pengolahan sampah. Karena itu kita sedang melakukan penataan ulang supaya semuanya tertata dengan baik,” katanya.
Selain mengevaluasi kebijakan Taman Tegalega, Pemerintah Kota Bandung melanjutkan perbaikan Alun-alun Bandung yang belum dibuka secara penuh karena hasil renovasi sebelumnya belum memenuhi standar kualitas.
“Kenapa waktu itu saya tutup? Karena pekerjaan renovasinya kurang bagus. Saya minta diperbaiki dulu. Desainnya diperbaiki, hasil pekerjaannya juga harus diperbaiki,” tegasnya.
Farhan menegaskan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas sehingga Alun-alun Bandung baru akan dibuka setelah seluruh pekerjaan selesai dan dinyatakan layak digunakan.
“Pokoknya sampai betul-betul selesai dan layak. Saya tidak mau nanti dibuka, tetapi beberapa bulan kemudian rusak lagi. Itu justru merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung berharap evaluasi Peraturan Wali Kota mengenai retribusi Taman Tegalega segera rampung sehingga masyarakat dapat menikmati ruang publik yang lebih inklusif tanpa mengabaikan kualitas pengelolaan kawasan.
_________________
sumber: diskominfo Kota Bandung











