RBN || Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menggodok aturan baru guna mencegah terulangnya parkir liar saat penyelenggaraan konser atau acara besar di ibu kota. Langkah ini diambil setelah kemacetan parah terjadi di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, saat konser musik di GOR Soemantri Brodjonegoro pada Minggu (31/5/2026) malam.
Dishub DKI mengungkapkan bahwa sebelum acara berlangsung, pihak penyelenggara tidak melakukan koordinasi terkait pengaturan lalu lintas dan kebutuhan parkir. Akibatnya, banyak kendaraan pengunjung yang memadati badan jalan hingga trotoar di sekitar lokasi konser.
Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said mengalami kepadatan yang cukup signifikan. Sejumlah pengendara mengeluhkan kemacetan yang berlangsung selama acara berlangsung akibat berkurangnya kapasitas jalan karena digunakan sebagai area parkir sementara.
Menanggapi kejadian tersebut, Dishub DKI menilai koordinasi antara penyelenggara acara dan pemerintah daerah menjadi hal yang sangat penting untuk mengantisipasi dampak lalu lintas. Evaluasi juga dilakukan agar setiap kegiatan berskala besar memiliki perencanaan transportasi dan kantong parkir yang memadai.
Selain memperketat koordinasi, Dishub DKI sedang menyusun mekanisme yang mewajibkan penyelenggara acara menyiapkan skema manajemen lalu lintas sebelum izin kegiatan diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan sekaligus mencegah penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi parkir liar.
Dengan adanya evaluasi tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan konser maupun acara besar di Jakarta tetap dapat berjalan lancar tanpa mengganggu mobilitas masyarakat. Pengaturan parkir dan rekayasa lalu lintas yang lebih terencana dinilai menjadi kunci untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Sumber: Kompas.com











