RBN || Jakarta
Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GE alias SL (34) terkait kasus peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Ipda Ernesto pada Rabu (22/4/2026).
“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa cartridge vape berisi cairan etomidate. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di unit apartemen pelaku setelah GE mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi tersebut.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan ratusan kemasan bertuliskan “Chrispy Fruit” yang berisi narkotika jenis happy water dengan total berat bruto mencapai 2.730 gram. Selain itu, petugas juga menyita beberapa cartridge berisi etomidate serta satu paket ketamine seberat 500 gram. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan kembali oleh pelaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp300 juta. Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman guna memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sumber: Detik News











