RBN || Jakarta
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kembali menyoroti peran terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, di mana tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan, perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim yang kini menjadi perhatian publik karena dugaan adanya penyimpangan.
Dalam pembacaan duplik, pengacara menegaskan bahwa posisi Ibam hanya sebagai konsultan tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan, “Fakta yang terungkap di persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam berada dalam posisi sebagai konsultan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apa pun terkait pengadaan Chromebook,” ujar pengacara Ibam saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 28 April 2026, pernyataan ini menjadi poin utama pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
Selain itu, pengacara menjelaskan bahwa setiap masukan yang diberikan Ibam bersifat tidak mengikat dan disampaikan secara profesional sesuai kebutuhan kementerian, ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengarahkan tim teknis untuk memilih Chromebook maupun CDM, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pihak yang menentukan kebijakan dalam proyek tersebut.
Tim kuasa hukum juga membantah adanya aliran dana kepada Ibam, mereka menyebut penghasilan kliennya berasal dari gaji sebagai konsultan di Yayasan PSPKI yang bersumber dari corporate social responsibility (CSR), bukan dari APBN maupun pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan, hal ini sekaligus menepis tuduhan bahwa Ibam memperkaya diri hingga Rp 16,9 miliar.
Sebagai penutup, pengacara meminta majelis hakim untuk membebaskan Ibam dari seluruh dakwaan, baik primair maupun subsider, serta memulihkan nama baiknya, permohonan ini menegaskan sikap pihak terdakwa yang menolak seluruh tuduhan dan berharap keputusan pengadilan dapat mengembalikan kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabat Ibam seperti semula.
Sumber: Detik News











