RBN || Riau
Aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menjadi sorotan setelah laporan warga mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025 yang digelar di Kantor Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa 28 April 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban dan Danramil 09 Singingi Kapten Inf Ardi Yasman, yang langsung merespons keluhan anggota koperasi terkait penggunaan lahan perkebunan kelapa sawit mereka sebagai lokasi aktivitas ilegal, situasi ini menunjukkan adanya gangguan terhadap hak kepemilikan lahan sekaligus ancaman terhadap lingkungan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan dari Polsek Singingi Hilir dan Koramil 09 Singingi segera bergerak melakukan pengecekan lapangan, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap aduan masyarakat, ia menyatakan, “Mendengar adanya laporan dari anggota koperasi bahwa areal perkebunan kelapa sawit mereka dijadikan lokasi penambangan emas ilegal, personel dari Polsek Singingi Hilir dan Koramil 09 Singingi langsung mengambil langkah taktis dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” pernyataan ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi yang dimaksud dan menemukan sebanyak 12 unit rakit PETI yang terparkir di area kebun sawit milik koperasi, keberadaan rakit-rakit tersebut menjadi bukti nyata adanya aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat setempat, selain merusak struktur tanah dan ekosistem, PETI juga kerap menimbulkan konflik sosial karena penggunaan lahan tanpa izin yang sah.
Sebagai langkah tegas, aparat kemudian melakukan tindakan pemusnahan terhadap seluruh rakit PETI yang ditemukan di lokasi, pembakaran 12 unit rakit tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah, khususnya di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam seperti Kuantan Singingi.
Kolaborasi antara kepolisian dan TNI dalam penanganan kasus ini menunjukkan sinergi aparat negara dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan terukur. Selain itu, keterlibatan warga melalui forum resmi seperti RAT koperasi menjadi bukti pentingnya partisipasi publik dalam menjaga lingkungan dan ketertiban sosial.
Ke depan, aparat diharapkan terus meningkatkan pengawasan serta mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif PETI agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.
Sumber: Detik News











