Wali Kota Jakarta Timur Cabut Banding Putusan PTUN soal Lapangan Padel di Pulomas

  • Share
Sumber: Liputan6

RBN || Jakarta

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur memutuskan untuk mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan warga Pulomas dalam sengketa izin pembangunan lapangan padel di kawasan tersebut setelah melalui pembahasan internal dan rapat terbatas.

Menurut Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, banding diajukan sebelumnya karena posisi wali kota dinilai tidak tepat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi objek sengketa, sehingga surat pencabutan banding akan dibuat dan selanjutnya pencabutan izin PBG akan dibahas oleh organisasi perangkat daerah yang berwenang, sembari memfasilitasi dialog antara warga dan pengelola lapangan padel untuk mencari solusi bersama, setelah PTUN menyatakan izin pembangunan lapangan padel itu tidak sah dan harus dibatalkan.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *