RBN || Jakarta
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyoroti serius kasus dugaan penganiayaan dan arogansi oknum kepala sekolah di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ia menegaskan, sanksi tegas wajib diberikan apabila kepala sekolah tersebut terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Lalu mengapresiasi langkah Bupati Nunukan Irwan Sabri yang secara resmi mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala sekolah tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, langkah itu mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas di lingkungan pendidikan.
“Kami memandang langkah Bupati Nunukan yang meminta rekomendasi BKN sebagai bentuk komitmen kuat dalam menjaga marwah dunia pendidikan. Setiap keputusan harus menjunjung tinggi keadilan dan hukum yang berlaku,” ujar Lalu kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Ia menekankan, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terjadi penganiayaan, arogansi, atau diskriminasi, maka sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatan layak dijatuhkan. Selain itu, proses hukum pidana harus tetap berjalan, disertai sanksi disiplin kepegawaian yang proporsional.
“Yang tidak kalah penting, hak-hak korban harus dipulihkan sepenuhnya, termasuk hak bekerja dan hak kesejahteraan,” tegasnya.
Namun demikian, Lalu juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Jika dugaan tersebut belum terbukti, pihak yang bersangkutan harus diberikan hak pembelaan sesuai prinsip hukum yang adil.
“Pendidikan harus menjadi ruang yang aman, manusiawi, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi. Kami berpihak pada perlindungan martabat dan hak guru,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengirimkan surat resmi bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026 kepada Kepala BKN di Jakarta. Surat tersebut merujuk pada usulan pemberhentian jabatan kepala sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
Kepala Dinas Pendidikan Nunukan, Akhmad, membenarkan langkah tersebut sebagai bentuk sanksi disiplin sekaligus respons atas keresahan yang berkembang di tengah masyarakat pendidikan.
“Langkah Bupati sudah tepat, terutama di tengah isu yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Sumber: detiknews











