Waka Komisi III DPR Geram atas Dugaan Perundungan 13 Siswi SMP Ciputat, Desak Pelaku Diproses Hukum

RBN || Jakarta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam dugaan kasus perundungan terhadap 13 siswi SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam kasus tersebut, para siswi diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelas mereka dengan dipaksa meminum kopi yang dicampur cuka. Sahroni meminta agar kasus tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sahroni mengaku prihatin sekaligus marah karena kasus perundungan di lingkungan pendidikan masih terus terjadi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih jika melibatkan kekerasan atau pemaksaan terhadap siswa lain. Ia menilai perlu adanya penanganan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan sekolah.

“Saya sangat miris dan marah mendengar kejadian seperti ini terus berulang. Oleh karenanya, saya mendukung proses hukum sesuai UU SPPA, agar ada sanksi, pembinaan, dan efek jera atas perbuatannya,” kata Sahroni saat dihubungi pada Selasa (27/10/2026).

Selain mendorong proses hukum, Sahroni menekankan pentingnya pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat dalam tindakan perundungan. Ia menyebut penanganan kasus tersebut perlu mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dengan mempertimbangkan pemberian sanksi, pembinaan, serta upaya memberikan efek jera kepada pelaku.

Menurutnya, penanganan perundungan tidak cukup hanya dengan menyelesaikan persoalan setelah kejadian berlangsung. Diperlukan langkah pencegahan yang lebih menyeluruh agar sekolah dapat menjadi lingkungan yang aman bagi seluruh siswa. Upaya tersebut juga perlu melibatkan berbagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pendidikan anak.

Sahroni pun mendorong evaluasi besar-besaran terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Ia meminta kementerian dan lembaga terkait melakukan peninjauan terhadap pendekatan pendidikan anak, khususnya dalam mencegah perilaku perundungan di kalangan pelajar. Ia menilai perlu adanya terobosan baru yang mampu membangun kesadaran siswa mengenai pentingnya menghormati sesama dan menghindari tindakan kekerasan.

“Selanjutnya, saya juga mendorong para pihak terkait, baik dari Kemendikdasmen, Polri, Komnas PA, dan sebagainya, untuk melakukan evaluasi besar-besaran pendidikan anak Indonesia. Harus ada terobosan dan pendekatan baru guna mencegah aksi bullying agar tidak terus berulang di anak-anak sekolah seperti ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sahroni menduga paparan konten negatif di media sosial turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku anak-anak. Menurutnya, berbagai konten yang mereka lihat di ruang digital dapat memberikan pengaruh terhadap cara berpikir dan tindakan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan serta pendampingan yang memadai.

“Ini karena media sosial terlalu banyak yang dilihat negatif jadi berpengaruh atas pikiran mereka,” imbuh Sahroni.

Ia menilai persoalan perundungan di sekolah perlu mendapat perhatian bersama, tidak hanya dari pihak sekolah, tetapi juga keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pengawasan terhadap penggunaan media sosial serta pendidikan mengenai perilaku yang baik dinilai menjadi bagian penting dalam membentuk lingkungan pergaulan yang sehat bagi anak-anak.

Kasus dugaan perundungan terhadap 13 siswi SMPN 10 Ciputat tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan siswa dari tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan. Dorongan agar kasus diproses sesuai hukum dan disertai pembinaan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mencegah perundungan berulang, sekaligus menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *