Terlapor Beber Kronologi Kasus Dolar Singapura Palsu Rp 4,7 M

RBN || Tangerang

Polres Tangerang Selatan tengah mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu berupa 340 ribu dolar Singapura (SGD) yang nilainya sekitar Rp4,7 miliar. Terlapor EAK dan AN melalui kuasa hukumnya, Saleh Balfas, menyampaikan kronologi terkait kasus tersebut.

Perkara bermula dari 34 lembar uang SGD pecahan 10.000 terbitan 1973 yang dimiliki seseorang berinisial HJ. Uang tersebut diperkenalkan kepada AN sebagai uang lama. HJ kemudian meminta AN mencari cara agar uang tersebut dapat ditukarkan menjadi pecahan SGD yang lebih kecil.

AN sempat mencoba menukarkan satu lembar uang SGD 10.000 melalui jalur perbankan di Indonesia dengan bantuan EAK. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pecahan SGD 10.000 terbitan 1973 disebut sudah tidak beredar di Indonesia.

AN kemudian mendapat informasi bahwa uang tersebut dapat ditukarkan di Singapura. Ia diperkenalkan kepada S, yang disebut sering bepergian ke Singapura dan bersedia membawa uang tersebut untuk ditukarkan.

Pada 8 Juni 2026, satu lembar SGD 10.000 diserahkan kepada S untuk dibawa ke Singapura. Dua hari kemudian, S mengaku berhasil menukarkannya menjadi SGD pecahan 100 sebanyak 85 lembar atau senilai SGD 8.500. Setelah dipotong biaya mediator dan komisi, AN menerima 50 lembar SGD 100 atau senilai SGD 5.000.

Setelah penukaran pertama berhasil, S kemudian berniat membawa 33 lembar SGD 10.000 lainnya ke Singapura. Untuk membawa uang tersebut, diperlukan deposit kepada HJ. AN menawarkan agar S membawa uang secara bertahap, tetapi S memilih membawa seluruh uang sekaligus.

Menurut kuasa hukum EAK dan AN, S kemudian meminta AN menyediakan deposit sebesar Rp500 juta dan menawarkan barang sebagai jaminan. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Tangerang Selatan untuk mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang dolar Singapura tersebut.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *