Suahasil Tegaskan Batas Defisit APBN 3 Persen, Pemerintah Tetap Taat Undang-Undang
RBN || Jakarta
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap berpedoman pada batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal tersebut disampaikan sebagai respons terhadap wacana Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang mendorong agar batas defisit 3 persen tidak diperlakukan sebagai angka absolut dalam kebijakan fiskal Indonesia.
Suahasil menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). Ia mengatakan Kementerian Keuangan akan tetap menjalankan pengelolaan fiskal berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut Suahasil, berbagai wacana mengenai batas defisit APBN memang telah muncul sejak sebelumnya. Namun, pemerintah tetap akan berpegang pada ketentuan yang berlaku selama belum ada perubahan terhadap aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa angka 3 persen saat ini digunakan sebagai batas maksimum defisit APBN.
“Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN. Dan saya komit untuk itu,” ujar Suahasil.
Komitmen tersebut juga tercermin dalam rancangan APBN 2027. Pemerintah menggunakan estimasi defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB. Angka tersebut sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian APBN beserta nota keuangannya.
Suahasil kembali menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan menjalankan pengelolaan fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi dasar dalam menjaga pengelolaan keuangan negara.
Ia juga meminta agar pembahasan mengenai batas defisit APBN dilakukan secara konstruktif. Menurut Suahasil, pengelolaan sektor keuangan tidak hanya berkaitan dengan angka yang tercantum dalam dokumen APBN, tetapi juga dipengaruhi oleh ekspektasi dan harapan terhadap kondisi fiskal Indonesia.
Sumber: Kompas.com


