RBN || Bekasi
Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) berinisial NHW (33). Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa tersebut bermula dari komunikasi antara korban dan salah satu terdakwa melalui aplikasi MiChat.
Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa Ari diketahui menggunakan akun MiChat dengan nama “Rendi Andrian” dan berkenalan dengan akun milik korban. Keduanya kemudian membuat janji untuk bertemu di rumah kontrakan korban di wilayah Bekasi pada Januari 2026.
Setelah bertemu di lokasi yang telah disepakati, terdakwa memasuki rumah kontrakan korban. Menurut jaksa, setelah pertemuan tersebut berlangsung, korban memberikan uang sebesar Rp50 ribu sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Kasus ini kini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ari dan Aris Aparatuloh. Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi, motif, serta pertanggungjawaban pidana para terdakwa atas dugaan pembunuhan terhadap korban.
Sumber: Detik News











