RBN || Jakarta
Nama pengusaha batu bara Samin Tan kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Perkembangan tersebut menambah daftar perjalanan hukum Samin Tan yang sebelumnya sempat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun berakhir dengan putusan bebas.
Samin Tan dikenal sebagai salah satu pengusaha sukses di sektor pertambangan. Pada 2011, namanya masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perjalanan bisnisnya kerap diiringi berbagai persoalan hukum yang menarik perhatian publik.
Pada 2019, nama Samin Tan mencuat dalam perkara dugaan suap terhadap mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih. Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap KPK pada April 2021.
Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Samin Tan dengan pidana penjara selama tiga tahun disertai denda. Namun, pada Agustus 2021, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Upaya kasasi yang diajukan KPK kemudian ditolak Mahkamah Agung sehingga putusan bebas tersebut berkekuatan hukum tetap.
Perkara baru kembali muncul pada Maret 2026 ketika Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penyidik menduga, sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), ia tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin operasional perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Menurut Kejaksaan Agung, dugaan aktivitas tersebut berlangsung hingga tahun 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang dinilai tidak sah. Penyidik juga menduga adanya kerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara. Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, Samin Tan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Belum selesai dengan proses hukum di Kejaksaan Agung, Samin Tan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT pada periode 2009–2012.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan mantan pejabat di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Berdasarkan hasil penyidikan, kerja sama penjualan BBM yang semula menggunakan mekanisme pembayaran melalui letter of credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diduga mengalami perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian.
Perubahan tersebut diduga memberikan kemudahan pembiayaan kepada PT AKT tanpa jaminan yang memadai, sementara penyaluran BBM tetap berlangsung meskipun kewajiban pembayaran disebut mengalami keterlambatan berulang kali. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp486 miliar.
Hingga saat ini, penyidikan kedua perkara masih terus berjalan. Aparat penegak hukum juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebagai bagian dari proses hukum, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan pidana sepenuhnya akan diputus melalui proses persidangan yang adil dan berkekuatan hukum tetap. Masyarakat pun diharapkan mengikuti perkembangan perkara ini secara objektif sembari menghormati asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Sumber: Detik News











