Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi

  • Share
Sumber: CNN Indonesia

RBN || Jakarta

Salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar proses pengadilan. Permohonan itu diajukan bersama kuasa hukumnya sekitar sepekan lalu dan saat ini masih diproses oleh penyidik yang berperan sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian secara damai.

Kasus ini sendiri bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang berujung laporan hukum dan penetapan sejumlah tersangka atas dugaan fitnah dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Sebelumnya, dua tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu mendapatkan penghentian penyidikan setelah menempuh jalur restorative justice, sehingga langkah Rismon dinilai mengikuti upaya serupa agar kasusnya juga dapat diselesaikan tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

Hingga kini penyidik masih menelaah permohonan tersebut sambil melanjutkan penanganan perkara yang melibatkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *