RBN || Jakarta
Seorang pria lanjut usia berinisial EF (67) ditangkap setelah melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, ES (55), saat menghadiri resepsi pernikahan anak kandung mereka di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dan sempat membuat suasana acara pernikahan menjadi geger.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Handam Samudro, pelaku datang ke lokasi resepsi yang digelar di Jalan Sunter Karya Timur seperti tamu lainnya. Namun saat berada di atas panggung dan bersalaman dengan mantan istrinya, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang sebelumnya telah disiapkan dan langsung menusukkannya ke tubuh korban.
“Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” kata Handam Samudro, Minggu (24/5/2026). Polisi mengungkapkan pelaku juga membawa sepucuk surat yang ditulis sebelum berangkat ke acara resepsi. Dalam surat tersebut, EF disebut mencurahkan rasa sakit hati dan dendam terhadap mantan istrinya terkait masalah selama mereka menjalani rumah tangga.
Pisau yang digunakan pelaku disembunyikan di dalam tas miliknya sebelum akhirnya dipakai untuk menyerang korban saat momen salaman berlangsung. Korban mengalami luka akibat satu kali tusukan dan langsung mendapat pertolongan setelah kejadian tersebut. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan usai insiden penusukan terjadi.
Polisi menduga motif aksi penusukan tersebut dipicu rasa dendam pribadi pelaku kepada mantan istrinya. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang kejadian serta kondisi psikologis pelaku sebelum melakukan aksi tersebut.
Sumber: Detik News











