RBN || Ambon
Kepolisian Resor Maluku Tenggara menangkap seorang pria berinisial I.R yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitnohoi, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menjelaskan bahwa korban berinisial S.L alias Tuce sebelumnya terlibat insiden dengan sekelompok warga sebelum mengalami luka akibat penusukan menggunakan tombak ikan oleh tersangka, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun dan bahkan diperbolehkan rawat jalan, namun kondisinya kemudian memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 30 Maret 2026.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga kepada polisi pada malam setelah kejadian dan berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan I.R sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 dan telah menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Awalnya tersangka dijerat pasal penganiayaan dan penggunaan senjata tajam, namun polisi masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab pasti kematian korban, jika terbukti kematian terjadi akibat penganiayaan maka pasal akan ditingkatkan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta mengimbau masyarakat khususnya generasi muda untuk mengedepankan penyelesaian secara damai baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal guna mencegah terjadinya kekerasan serupa di kemudian hari.
Sumber: Antara News











