Prancis Berencana Batasi TikTok hingga Instagram di Tengah Ancaman Kerusuhan
RBN || Paris
Pemerintah Prancis menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai rencana pembatasan sementara akses media sosial untuk mengantisipasi kekerasan dalam demonstrasi lanjutan gerakan Rompi Kuning (Yellow Vest). Sejumlah operator telekomunikasi dilaporkan diminta bersiap memblokir platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan X apabila kerusuhan kembali terjadi.
Dilansir media Prancis, Blast, Perdana Menteri Sébastien Lecornu disebut telah mengirimkan surat kepada empat operator telekomunikasi utama pada Kamis (22/10/2026). Perusahaan yang menerima permintaan tersebut meliputi Orange, SFR, Free, dan Bouygues Telecom menjelang demonstrasi yang berlangsung Sabtu (24/10/2026).
Permintaan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran pemerintah terhadap penggunaan media sosial untuk mengoordinasikan tindakan kekerasan selama unjuk rasa. Dalam laporan itu, pembatasan akses disebut direncanakan hanya berlangsung sementara apabila situasi keamanan membutuhkan tindakan tambahan.
Pemerintah Prancis dilaporkan menginginkan pemblokiran diterapkan secara terbatas, khususnya pada akses melalui telepon seluler di wilayah tertentu. Langkah tersebut dimaksudkan agar pembatasan tidak diberlakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pengguna internet di negara itu.
Persiapan kebijakan tersebut juga dibahas dalam pertemuan daring antara sejumlah anggota kabinet Lecornu dan direktur hukum perusahaan telekomunikasi pada Jumat (23/10/2026). Namun, pembicaraan itu belum menghasilkan kesepakatan karena para operator menyampaikan keberatan terhadap rencana pemerintah.
Pihak operator menilai pembatasan akses media sosial menghadapi tantangan teknis dan hukum yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme pelaksanaan kebijakan yang dapat memengaruhi akses komunikasi masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pembatasan media sosial berkaitan dengan keseimbangan antara kepentingan keamanan publik dan kebebasan berekspresi. Platform digital selama ini menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mengakses informasi, serta mendokumentasikan jalannya demonstrasi.
Sementara itu, pemerintah Prancis secara resmi telah memperkuat koordinasi dengan penyedia platform digital untuk mempercepat penanganan konten yang dinilai menghasut kekerasan. Kebijakan tersebut mencakup peningkatan pelaporan konten dan pengawasan terhadap aktivitas daring menjelang demonstrasi.
Hingga laporan disampaikan, belum terdapat konfirmasi bahwa pemblokiran sementara terhadap TikTok, Instagram, Snapchat, maupun X benar-benar diterapkan selama aksi 24 Oktober. Rencana yang diungkap Blast masih menjadi perhatian karena menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah dalam mengatur akses komunikasi digital saat terjadi demonstrasi.
Sumber: Antara News


