Terapis Pijat di Jakarta Pusat Dipukul dan Diperas Pelanggan, Lima Pelaku Ditangkap

RBN || Jakarta

Seorang terapis pijat bernama Arfadio (31) menjadi korban penganiayaan dan pemerasan di sebuah kontrakan di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Korban diperas setelah dituding melakukan tindakan asusila oleh sejumlah orang yang menggerebeknya. Dalam kasus tersebut, Polsek Johar Baru telah menangkap lima orang yang diduga terlibat.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban menerima panggilan jasa pijat secara daring pada Senin (19/10/2026). Korban kemudian mendatangi alamat yang diberikan oleh calon pelanggannya. Namun, setibanya di sebuah kontrakan, korban justru digerebek oleh sejumlah orang.

Dalam kejadian itu, korban mengaku mengalami penganiayaan berupa pemukulan. Selain mendapat kekerasan fisik, korban juga dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu kepada para pelaku. Pemerasan tersebut dilakukan dengan tuduhan bahwa korban telah melakukan tindakan asusila.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Polsek Johar Baru melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan ancaman tersebut.

Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi membenarkan penangkapan kelima orang tersebut. Ia menyampaikan bahwa para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan lima orang terkait pemerasan dan ancaman,” kata Zakaria kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Kelima orang yang ditangkap masing-masing berinisial AR, SG, HD, DS, dan GR. Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut, mulai dari mencari terapis hingga berpura-pura menjadi warga yang melakukan penggerebekan.

Zakaria menjelaskan bahwa tiga orang berinisial HD, DS, dan GR berperan sebagai warga yang melakukan penggerebekan terhadap korban dengan tuduhan tindakan asusila. Namun, setelah dilakukan pendalaman, tuduhan tersebut tidak terbukti.

“HD, DS dan GR ini adalah berperan sebagai warga yang melakukan penggerebekan dengan tuduhan sebagai asusila. Setelah didalami hal itu tidak terbukti,” ujar Zakaria.

Ia juga menegaskan bahwa aksi tersebut melibatkan tindakan kekerasan dan pemerasan terhadap korban. Kepolisian kini menangani kasus tersebut berdasarkan laporan yang diterima dan hasil penyelidikan terhadap para terduga pelaku.

“Mereka melakukan pemukulan dan pemerasan,” katanya.

Penangkapan lima orang tersebut menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap dugaan tindak pidana pemerasan, ancaman, dan penganiayaan yang dialami korban. Kasus ini bermula dari panggilan jasa pijat secara daring yang kemudian berujung pada penggerebekan, kekerasan fisik, serta permintaan uang secara paksa.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *