foto : Sumber: tt/mediaindonesia

Polda Metro Jaya Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

RBN || Jakarta

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kepolisian mempersilakan Roy Suryo dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum praperadilan apabila keberatan dengan status hukum tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan hal itu menyusul hasil gelar perkara khusus yang menyimpulkan Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap berstatus sebagai tersangka.

“Apabila para tersangka atau kuasa hukumnya keberatan terhadap penetapan tersangka, kami persilakan untuk menguji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Iman dalam konferensi pers, Kamis (18/12).

Iman menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan secara terbuka, profesional, dan proporsional. Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, serta gelar perkara khusus atas permintaan para tersangka.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil.

Dalam proses tersebut, penyidik juga memenuhi permintaan pihak Roy Suryo Cs dengan memperlihatkan ijazah asli Presiden Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dokumen tersebut telah disita secara sah dan ditunjukkan saat gelar perkara pada Senin (15/12).

Selain itu, penyidik telah mengamankan 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta meminta keterangan dari 22 ahli lintas bidang keilmuan sebagai dasar pemenuhan unsur pidana.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh tersangka juga dikenakan pencegahan ke luar negeri serta kewajiban lapor satu kali dalam sepekan.

Sumber: CNN Indonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *