Perpres 27 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Transportasi Digital

RBN || Jakarta

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital untuk memperkuat kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna. Regulasi ini mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan dengan prinsip keadilan, keamanan, transparansi, dan keberlanjutan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan aturan tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan kepastian bagi pengemudi transportasi daring. Salah satu ketentuan penting yang ditegaskan adalah batas biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen untuk layanan transportasi orang.

Ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini diperkuat dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam pengaturan tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk pedoman biaya jasa layanan sebagai acuan penyelenggaraan.

Regulasi baru juga mengatur hubungan kemitraan melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian wajib dibuat secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami, termasuk mengatur hak dan kewajiban, struktur biaya, insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan algoritma, serta mekanisme pengaduan.

Pengemudi juga mendapatkan hak atas informasi biaya yang transparan, perlindungan data pribadi, penjelasan penggunaan sistem otomatis, serta akses terhadap jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi konsumen, perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Pengaduan harus mendapat tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pelaksanaan aturan ini melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Ketiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama agar penerapan regulasi berjalan terkoordinasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *