Penumpang Begal Sopir Taksi Online di Pamulang Terancam 20 Tahun Penjara
RBN || Tangerang Selatan
Seorang penumpang berinisial AF (21) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah membegal sopir taksi online di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
AF dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, ancaman hukuman disesuaikan dengan kategori perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Pelaku dapat terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara apabila perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh akibat serangan senjata tajam. Polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan AF untuk menyerang korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AF pada Kamis (8/10/2026) pukul 15.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kasus ini menjadi perhatian setelah rekaman CCTV aksi pembegalan tersebut beredar luas di media sosial. Saat ini, AF menghadapi proses hukum atas dugaan pembegalan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang.
Sumber: Detik News


