RBN || Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan berpelat merah yang viral di media sosial dan diduga digunakan untuk mudik Lebaran 2026 bukan milik mereka. Klarifikasi ini disampaikan setelah unggahan tersebut ramai diperbincangkan publik.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas. Hasilnya, mobil dengan pelat nomor B-1237-PQS dipastikan bukan aset milik Pemprov DKI.
“Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan tersebut merupakan milik instansi lain,” ujar Faisal, Kamis (26/3/2026).
Unggahan yang beredar sebelumnya menarasikan bahwa mobil dinas DKI Jakarta “terciduk” digunakan untuk mudik di Tol Banyumanik. Namun, hasil verifikasi resmi menunjukkan informasi tersebut tidak akurat.
Faisal menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing instansi, sehingga tidak semua kendaraan berpelat merah berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, memastikan pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas, khususnya selama masa libur Lebaran.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran oleh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan dilakukan melalui pemanggilan dan klarifikasi, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal,” ujarnya.
Sanksi yang diberlakukan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur tentang disiplin pegawai serta aturan pengelolaan kendaraan dinas. Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebagai langkah preventif, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit internal dan memastikan seluruh kendaraan dinas “dikandangkan” selama libur Lebaran di lokasi yang telah ditentukan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas aset negara sekaligus merespons cepat informasi yang beredar di masyarakat.
Sumber: Detik News











