RBN || Kediri
Pemerintah Kabupaten Kediri mengambil langkah strategis dengan mengajukan rancangan peraturan daerah atau Raperda terkait penanaman modal dan perlindungan serta pemberdayaan petani sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Kediri yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat luas khususnya di sektor ekonomi dan pertanian.
Raperda tentang penanaman modal disusun untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga mampu menarik lebih banyak investor ke daerah, sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru, dan meningkatkan daya saing daerah secara keseluruhan.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat sarana dan prasarana pendukung investasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap sektor pertanian melalui Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani yang dirancang sebagai langkah konkret menghadapi berbagai tantangan, seperti perubahan iklim, risiko gagal panen, hingga gejolak ekonomi global.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani sekaligus meningkatkan kapasitas dan kemandirian mereka agar mampu mempertahankan produktivitas secara berkelanjutan, serta meningkatkan taraf hidup menjadi lebih baik.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah juga berupaya memperkuat sistem pembiayaan pertanian serta mendorong adanya sinergi antara petani dan berbagai pihak terkait guna menciptakan ekosistem pertanian yang lebih stabil dan berdaya saing tinggi sebagai daerah yang sebagian besar penduduknya bergantung pada sektor pertanian. Kebijakan ini dinilai sangat penting untuk memastikan keberlanjutan produksi serta kesejahteraan petani dalam jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menggulirkan berbagai program pendukung, seperti bantuan alat pertanian, pupuk, dan benih yang diharapkan semakin kuat dengan adanya payung hukum berupa peraturan daerah sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan daerah tidak hanya difokuskan pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh dengan memperhatikan sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Ke depan pemerintah berharap kedua Raperda ini dapat segera disahkan sehingga mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi daerah, serta menciptakan keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat Kabupaten Kediri.
Sumber: Berita Jatim











