Pemerintah Perkuat Penataan Ruang untuk Lindungi Lahan Pangan dan Perumahan

RBN || Jakarta

Pemerintah memperkuat penataan ruang untuk melindungi lahan pangan sekaligus mengakomodasi kebutuhan perumahan dan pembangunan lainnya. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi finalisasi peta LSD serta pengembangan LP2B di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menteri PKP Maruarar Sirait menghadiri rapat yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pertemuan tersebut membahas penetapan LSD provinsi dan target LP2B sebesar 87 persen dari LBS.

Zulkifli mengatakan penataan ruang diperlukan agar berbagai peruntukan lahan memiliki kepastian dan dapat dikelola secara terarah. Pemerintah mencatat luas lahan sawah nasional sekitar tujuh juta hektare yang membutuhkan acuan melalui satu peta bersama.

Perlindungan lahan pangan diperkuat melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Regulasi tersebut menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029 untuk menjaga ketahanan pangan.

Kebijakan tersebut diperkuat Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan ini mencakup pengendalian alih fungsi, penetapan LSD, serta integrasi LSD dengan LP2B dan rencana tata ruang.

Maruarar menegaskan ketahanan pangan merupakan prioritas, tetapi pembangunan perumahan juga harus berjalan secara beriringan. Menurutnya, pemerintah perlu menyinkronkan kebutuhan lahan untuk pangan, hunian, energi, dan sektor pembangunan lainnya.

Ia mengusulkan penataan ruang dilakukan secara komprehensif dengan menetapkan peruntukan kawasan sejak awal. Kepastian tersebut dinilai dapat membantu pengembang mengetahui kawasan yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan.

Sementara itu, Nusron menyebut penetapan LP2B meningkat sepanjang 2026 dibandingkan awal tahun. Pada Januari, RTRW provinsi yang memasukkan LP2B mencapai 68 persen, sedangkan RTRW kabupaten/kota baru 41,72 persen.

Hingga September 2026, seluruh kepala daerah telah menandatangani SK sementara penetapan LP2B. Secara nasional, lahan yang tercantum mencapai 87,52 persen dari total LBS.

Namun, tujuh provinsi masih berada di bawah target sehingga diberikan waktu menyelesaikan penetapannya. BPS juga meminta Banten dan Bali meningkatkan capaian karena menghadapi tekanan industri dan pariwisata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *