Najib Razak Bayar Denda Rp223 Miliar Demi Jadi Tahanan Rumah

RBN || Kuala Lumpur

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah melunasi denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp223,4 miliar terkait kasus korupsi SRC International. Namun, rencana pemindahannya dari penjara menjadi tahanan rumah masih tertunda karena persoalan hukum.

Pembayaran tersebut dilakukan pada Jumat (6/11/2026) melalui Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sebagai bagian dari persyaratan pengampunan bersyarat. Dana pembayaran dihimpun oleh partai politik Najib, United Malays National Organisation (UMNO), melalui penggalangan dana.

Sebelumnya, Raja Malaysia Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib pada 18 September 2026. Keputusan tersebut membuka kemungkinan bagi mantan pemimpin Malaysia itu untuk menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Meski denda telah dibayarkan, Kejaksaan Agung Malaysia meminta penundaan sementara pelaksanaan tahanan rumah untuk memperjelas aspek hukumnya. Pemerintah menilai masih diperlukan penafsiran lebih lanjut terhadap ketentuan dalam keputusan pengampunan tersebut.

Najib, yang kini berusia 73 tahun, telah menjalani hukuman di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022. Ia dipenjara setelah pengadilan menguatkan vonis korupsi terkait penyalahgunaan dana SRC International, bekas anak usaha 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam perkara tersebut, Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang. Kasus itu melibatkan dana sebesar 42 juta ringgit yang masuk ke rekening pribadinya.

Pengadilan awalnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit pada 2020. Namun, Dewan Pengampunan mengurangi masa hukuman menjadi enam tahun dan denda menjadi 50 juta ringgit pada 2024.

Najib juga menghadapi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara 1MDB lainnya yang diputus pada Desember 2025. Putusan tersebut masih dalam proses banding dan tidak termasuk dalam pengampunan bersyarat terbaru.

Dengan demikian, pelunasan denda belum otomatis membuat Najib dapat meninggalkan Penjara Kajang untuk menjalani tahanan rumah. Kepastian pelaksanaannya masih bergantung pada penyelesaian persoalan hukum dan ketentuan pengampunan yang berlaku.

Sumber: Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *