RBN || Jakarta
Pemerintah terus mendorong terciptanya dunia kerja yang lebih inklusif dengan memastikan kelompok penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja dan mengembangkan karier.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli, Senin (3/8/2026).
Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya dapat diukur dari pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga perlu memastikan seluruh masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pekerjaan dan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan.
Namun, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan untuk masuk ke pasar kerja. Berdasarkan laporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas secara global masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Tantangan tersebut juga dirasakan kelompok muda penyandang disabilitas. Mereka disebut memiliki risiko dua kali lebih besar berada dalam kondisi Not in Education, Employment, or Training (NEET), yakni tidak sedang menempuh pendidikan, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Karena itu, pemerintah menilai upaya menciptakan lapangan pekerjaan saja belum cukup. Diperlukan ekosistem ketenagakerjaan yang mampu memberikan penilaian berdasarkan kompetensi seseorang tanpa dipengaruhi stigma terhadap kondisi disabilitas.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” tutur Yassierli.
Sumber: Liputan6











