Pria Ukraina Diduga Jadi Muncikari Prostitusi WNA di Bali
RBN || Badung
Pada September 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi ilegal di Bali. Penindakan tersebut mengungkap adanya seorang pria asal Ukraina berinisial OG yang diduga berperan sebagai muncikari.
Sebelum diamankan, para WNA tersebut diduga telah menjalankan praktik prostitusi selama sekitar tiga hingga enam bulan di Bali. Mereka menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui WhatsApp, Telegram, dan situs web.
Petugas kemudian menelusuri aktivitas tersebut melalui sejumlah kontak yang ditemukan dari WhatsApp, situs web, dan Telegram. Dari hasil penindakan, sebanyak 13 WNA diamankan. Sebanyak 12 orang diduga berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK), sedangkan OG diduga bertindak sebagai muncikari.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para WNA. Dari keterangan yang diperoleh, tarif jasa yang ditawarkan berbeda berdasarkan asal negara.
Tujuh WN Nigeria disebut memasang tarif mulai dari AUD 800 atau sekitar Rp10,1 juta per jam. Sementara itu, lima WNA asal Rusia dan Kazakhstan disebut menawarkan jasa dengan tarif hingga AUD 1.100 atau sekitar Rp13,9 juta per jam.
Para WNA tersebut diduga kebanyakan menargetkan warga negara asing lainnya yang berada di Bali sebagai pelanggan. Namun, pihak Imigrasi tidak menyebutkan secara spesifik negara asal pelanggan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagian besar WNA yang diamankan diketahui merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
Hingga berita ini diterbitkan, para WNA tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Sumber: Detik News


