19 Paket Sabu Jaringan Madura Digagalkan di Gresik, 3 Orang Ditangkap Berkat Laporan Warga
RBN || Gresik
Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kebomas, Gresik, Jawa Timur, berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Gresik. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan menyita 19 paket sabu dengan total berat sekitar 19,82 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan di kawasan Jalan Diponegoro, Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan tiga tersangka diamankan dalam penangkapan yang dilakukan selama dua hari, yakni Selasa (15/9) dan Rabu (16/9).
“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” ujar Ahmad Yani, Kamis (17/9/2026).
Pengungkapan Berawal dari Satu Paket Sabu
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan MI (36) di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan MI, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram, serta satu unit telepon seluler.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap MI mendapatkan sabu tersebut dari MR (41). Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MR.
Polisi Temukan 19 Paket Sabu di Rumah MR
MR akhirnya ditangkap pada Rabu sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya di Jalan Veteran XVB, Singosari, Kecamatan Kebomas.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 17,74 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, serta telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura. Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa MR juga menjual sabu kepada SG (53).
Tersangka Ketiga Ditangkap
SG kemudian diamankan pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram dan satu unit telepon seluler.
Dari tiga tersangka tersebut, MI dan SG diketahui merupakan residivis dalam perkara pidana sebelumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” kata Ahmad Yani.
Terancam Hukuman Pidana
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan.
MI dan SG dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika, sementara MR dijerat dengan ketentuan yang lebih berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti lebih besar.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama.
Sumber: Detik News


