Dedi Congor Bantah Jadi Stafsus BIN dan Menko Polhukam, ID Card Disebut untuk Lucu-lucuan
RBN || Jakarta
Pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam persidangan tersebut, Dedi membantah pernah menjadi staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun staf khusus Menko Polhukam.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 September 2026, dengan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Dedi menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi PNS di Direktorat Jenderal Bea Cukai sejak 1993. Saat ini, ia bertugas sebagai pegawai fungsional di Direktorat Fasilitas dengan tugas menganalisis dan merevisi aturan apabila diperlukan.
Dedi juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki staf, otoritas, maupun kewenangan khusus dalam pekerjaannya. Ketika jaksa menanyakan apakah dirinya pernah menjadi staf khusus Kepala BIN atau Menko Polhukam, Dedi menjawab tidak pernah.
Jaksa kemudian menanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Dedi sebagai staf khusus BIN dan Menko Polhukam. Dedi menjelaskan bahwa penyebutan tersebut berasal dari informasi yang beredar. Ia menegaskan tidak pernah memiliki Keputusan Presiden (Keppres) sebagai staf khusus dan tidak pernah menerima gaji dalam posisi tersebut.
Persidangan kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai foto ID card yang mencantumkan nama Dedi dengan gelar berbeda. Dedi mengaku pernah menerima foto ID card tersebut dan kemudian mengirimkannya kepada beberapa teman, termasuk Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Dedi mengatakan foto tersebut dikirim hanya untuk bercanda atau lucu-lucuan, bukan sebagai bukti bahwa dirinya memiliki jabatan sebagai staf khusus BIN maupun Menko Polhukam.
Hingga persidangan tersebut berlangsung, Dedi tetap membantah pernah menjabat sebagai staf khusus di kedua lembaga tersebut.
Sumber: Detik News


