KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Summarecon, Soroti Layanan ATR/BPN
RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, KPK turut menyoroti layanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilai masih cenderung tertutup.
Kedelapan tersangka tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat banyak jenis layanan di lingkungan ATR/BPN. Saat ini, terdapat sekitar 57 jenis layanan yang tersedia, baik di tingkat kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), maupun pusat.
Menurut Budi, proses pelayanan publik yang tertutup dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar, penggunaan broker, hingga praktik suap. Karena itu, KPK mendorong peningkatan transparansi dalam pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, terdapat sebagian tanah yang diduga masih berkaitan dengan sengketa antara pemilik awal tanah dengan pihak terkait. Pemilik awal kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Kantor Pertanahan Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Dalam proses tersebut, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon.
Taufik menjelaskan bahwa pengajuan blokir tersebut memiliki dasar ketentuan ketika terdapat gugatan yang berkaitan dengan sertifikat atau ketika ahli waris mengajukan keberatan. Di sisi lain, para ahli waris juga mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga KPK melakukan OTT dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB lahan Summarecon.
Sumber: Detik News


