KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • Share
KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi kuota haji dengan memanggil Gus Alex sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia dengan memanggil Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (17/3).

Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Gus Alex diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama pada periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka untuk mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

“Kami yakin yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan,” ujar Budi kepada wartawan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024. Pada tahap awal penyidikan, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka pada 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Selain itu, penyidik sempat melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) pada 27 Februari 2026. Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses penyidikan pun terus berlanjut guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *