KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila

  • Share
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan dana terkait pengamanan aktivitas tambang oleh Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan tambang batu bara yang terkait dengan kasus gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa dana tersebut diduga diberikan secara rutin setiap bulan.

“Informasi yang kami terima, dana itu diberikan setiap bulan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Asep, dugaan pengamanan aktivitas tambang tersebut dilakukan melalui struktur organisasi yang berada di daerah operasional perusahaan tambang, khususnya di Kalimantan Timur. Struktur organisasi tersebut dinilai memungkinkan adanya koordinasi hingga ke tingkat wilayah tempat perusahaan beroperasi.

Sebelumnya, KPK memeriksa Japto Soerjosoemarno sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan hasil tambang dari perusahaan PT Alamjaya Barapratama sebagai imbalan jasa pengamanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Japto memilih irit memberikan komentar kepada awak media. Ia meminta wartawan menanyakan materi pemeriksaan langsung kepada penyidik KPK.

“Jangan tanya sama saya, tanya sama penyidik,” ujar Japto singkat sebelum meninggalkan gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara.

KPK memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *