RBN || Surakarta
Proses suksesi kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta tengah menjadi sorotan publik setelah wafatnya SISKS Paku Buwono (PB) XIII. Alih-alih berjalan mulus, pergantian raja justru kembali memicu konflik internal, mirip dengan kisruh yang pernah terjadi pada 2004 silam. Dua putra PB XIII kini sama-sama mengklaim diri sebagai raja baru, membuat Keraton Solo berada dalam situasi genting.
Berikut kronologi lengkap memanasnya suksesi Keraton Solo:
2 November 2025 — PB XIII Wafat
PB XIII wafat pada Minggu pagi setelah dirawat lebih dari dua bulan akibat komplikasi penyakit. Selama di rumah sakit, ia menjalani berbagai tindakan medis seperti cuci darah dan pemasangan ventilator, namun tetap tidak sadarkan diri. Jenazah sang raja kemudian dibawa ke Keraton Solo untuk disemayamkan.
5 November 2025 — Purbaya Deklarasi sebagai Raja
Menjelang upacara pemberangkatan jenazah ke makam raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, putra bungsu PB XIII, KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram VI—atau yang dikenal dengan nama kecil GPH Purbaya—tiba-tiba menyatakan dirinya naik takhta.
Dalam pidatonya yang dibacakan di hadapan keluarga dan para abdi dalem, Hamangkunegoro menyebut bahwa ia menerima dawuh atau titah dari PB XIII untuk menggantikannya sebagai raja.
Ia menegaskan bahwa pada Rabu Legi, 5 November 2025, dirinya resmi naik takhta sebagai Paku Buwono XIV.
12 November 2025 — Undangan Penobatan Sang ‘PB XIV’ Pertama
Keraton Solo kemudian mengedarkan undangan resmi kepada sejumlah pihak untuk menghadiri penobatan raja baru pada 15 November 2025. Dalam undangan tersebut, nama yang akan dinobatkan adalah KGPAA Hamangkunegoro.
GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani selaku panitia menegaskan bahwa undangan itu benar, dan ucapan selamat berupa karangan bunga mulai berdatangan ke Keraton Solo.
13 November 2025 — Rapat Kerabat Munculkan Raja Versi Kedua
Hanya sehari berselang, dinamika berubah drastis. Kerabat Keraton Solo menggelar rapat yang dipimpin Maha Menteri Keraton, KGPA Tedjowulan. Pertemuan itu dihadiri keluarga inti, termasuk putra tertua PB XIII, KGPH Mangkubumi.
Dalam rapat tersebut, KGPH Mangkubumi ditetapkan sebagai putra mahkota dan beberapa saat kemudian dikukuhkan sebagai raja baru dengan gelar Paku Buwono XIV.
Adik PB XIII, GRAy Koes Murtiyah Wandansari (Gusti Moeng), menegaskan bahwa keputusan itu sesuai paugeran atau aturan adat: anak laki-laki tertua dari raja, meski tanpa permaisuri, tetap memiliki hak atas takhta.
“Gusti Bei yang sekarang Paku Buwono XIV tidak meminta dilahirkan lebih tua dari adiknya. Itu kehendak Allah. Dan paugerannya jelas, yang berhak adalah anak laki-laki tertua,” tegas Gusti Moeng.
Dengan deklarasi dari dua kubu tersebut, Keraton Kasunanan Surakarta kini memiliki dua pihak yang sama-sama mengklaim gelar Paku Buwono XIV:
KGPAA Hamangkunegoro, putra bungsu PB XIII
KGPH Mangkubumi, putra tertua PB XIII
Kisruh suksesi ini diperkirakan akan menyeret Keraton Solo dalam konflik berkepanjangan, mengingat sejarah keraton yang pernah mengalami dualisme kepemimpinan dua dekade lalu.
Publik menantikan langkah selanjutnya dari kedua pihak, termasuk kemungkinan mediasi adat maupun intervensi pemerintah untuk menjaga marwah Keraton Kasunanan Surakarta.
Sumber: detikcom











